Pages

Selasa, 10 Juni 2014

Ihrom

Pengertian Ihrom
Ihrom adalah niat mulai melakukan Haji atau Umrah atau kedua-duanya dengan menjauhi hal-hal yang terlarang dalam Ihrom.

Niat Ihrom Umroh
Lafazh niat ihrom umroh adalah:
لبيك اللهم عمرة
Labbaika Alhumma 'Umrotan
„Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumroh“

Atau
نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى
Nawaitu l-'umrota wa ahromtu bihaa lillahi ta'ala
„Aku niat umroh dengan berihrom karena Allah Ta’ala“

Saat melakukan niat ini, diperbolehkan ber-isytiroth dengan mengucapkan:

اللهم إن محلى حيث تحبسنى
Allahumma inna muhillii haitsu tahbisunii.
"Ya Allah, sesunguhnya tahallulku di tempat aku terhalang sesuatu"

Jika sudah mengucapkan isytirath ini maka ia boleh melepaskan/keluar dari ihromnya ketika menemui halangan, dan tidak wajib membayar dam atau puasa. Halangan (udzur) dimaksud seperti: sakit, ditahan, diekstradisi, kehabisan ongkos, karena ada peperangan, tersesat jalan, dan lain-lain

Pakaian Ihrom


Pakaian ihrom bagi laki-laki berupa dua lembar kain, satu lembar untuk disarungkan dan satu lembar untuk diselendangkan / diselimutkan, dengan memakai sandal sebagai alas kaki, artinya jangan memakai sepatu yang menutup dua mata kaki. Sedangkan bagi wanita boleh berpakaian biasa asal menutup seluruh aurat.

Miqot
Artinya batasan. Ada dua macam miqot, yaitu:
1. MIQOT ZAMANI, yaitu batasan waktu dimana seseorang boleh mengerjakan haji dan umroh di dalamnya. Miqot zamani bagi Haji adalah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzul Qo'dah dan Dzul-Hijjah. Adapun miqot zamani Umroh adalah sepanjang tahun.

2. MIQOT MAKANI, yaitu batasan tempat dimana seseorang harus memulai amalan Haji atau Umroh padanya. Miqot makani bagi Haji dan Umroh untuk orang yang datang dari luar miqot adalah sebagai berikut:

Dzul Hulaifah; bagi orang Madinah atau orang yang datang dari arah Madinah, yaitu suatu tempat kurang lebih 12 km arah selatan Madinah, atau kira-kira 486 km arah utara Mekah, sekarang orang menyebutnya Bir Ali atau Abar Ali.

Juhfah; bagi orang Syam atau yang datang dari arah Syam, yaitu suatu desa dekat Robigh kira-kira 204 km arah barat laut Mekah. Desa tersebut sekarang sudah tidak ada, maka Rabigh sekarang yang dijadikan Miqot.

Qornul Manazil; bagi orang Najd atau yang datang dari arah Najd, yaitu suatu tempat yang orang sekarang menyebutnya As-Sail, kira-kira 94 km arah timur Mekah, atau jaraknya dari lapangan terbang King Abdul Aziz di Jeddah kurang lebih 220 km.

Yalamlam; bagi orang Yaman atau yang datang dari arah Yaman, yaitu suatu tempat kira-kira 89 km arah selatan Mekah.

Dzatu Irq; miqot bagi orang Iraq atau yang datang dari arah Iraq, yaitu satu tempat kurang lebih 94 km arah timur laut Mekah.

Bagi orang yang bertempat tinggal di dalam daerah miqot, maka miqot hajinya adalah tempat tinggalnya itu. Begitu juga bagi penduduk Mekah atau orang luar yang berada di Mekah, miqat hajinya adalah tempat tinggalnya di Mekkah.

Adapun miqot umroh bagi penduduk Mekah atau orang luar yang berada di Mekah adalah tanah halal terdekat. Jadi untuk memulai umroh ia harus keluar ke TAN'IM, yaitu tanah halal terdekat di Mekah arah sebelah utara, atau JA'RONAH - kurang lebih 16 km dari pusat kota Mekah ke arah timur laut.

Adapun miqot makani bagi kita dari lndonesia adalah:
  • Bagi yang ke Madinah dulu sebelum ke Mekah adalah Dzul-hulaifah (Bir Ali).
  • Sedangkan yang langsung ke Mekah dari Jedah dan datang dengan pesawat terbang adalah Qornul Manazil atau As Sail. Jadi mulai berihrom dari atas pesawat terbang menjelang landing di lapangan terbang King AbdulAziz Jedah kurang lebih 40 menit.
  • Dan yang langsung ke Mekah dan datang dengan kapal laut adalah Yalamlam. Jadi memulai ihrom di atas kapal menjelang pelabuhan laut Jedah yang biasanya oleh Kapten kapal diberitahukan waktunya.


Namun demikian, mengingat kesulitan yang ditimbulkan untuk memakai pakain ihrom dan bersuci di pesawat, maka jamaah haji atau umroh dari Indonesia berihrom di Jeddah (sesuai dengan keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980, yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 Tentang Miqat Haji dan Umrah).

Sunnah Ihrom
Cara mengerjakan ihrom menurut sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
1. Mandi dan membersihkan diri seperti memotong kuku, merapihkan kumis, membersihkan bulu ketiak.
2. Memakai pakaian ihrom berwarna putih.
3. Memakai minyak wangi (parfum) dan minyak rambut sebelum niat ihrom.
4. Shalat sunnah dua raka'at sebelum ihrom.
5. Membaca talbiyah sesudah niat ihrom hingga saat hendak memulai thawaf. Bacaan talbiyah:
لبيك اللهم لبيك , لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك
Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, inna l-hamda wan-ni'mata laka wa l-mulk, laa syariika laka.
"Aku penuhi panggilan-Mu yaa Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilanMu; sesungguhnya segala puji, nikmat dan kekuasaan adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu".

Larangan Bagi Yang Berihrom
Hal-hal yang terlarang karena ihrom adalah:

Bagi laki-laki:
1. Memakai pakaian berjahit, seperti baju, celana, sarung dan sebagainya;
2. Memakai tutup kepala dan
3. Memakai sepatu dan sebagainya yang menutup mata kaki.

Bagi wanita:
1. Memakai penutup muka dan
2. Memakai kaus tangan dan semacamnya.

Bagi laki-laki dan wanita:
1. Memakai wewangian.
2. Memotong kuku, mencabut rambut atau mencukur kepala.
3. Melakukan akad nikah, menikahkan atau meminang.
4. Bersetubuh.
5. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
6. Berburu binatang buruan darat.

Dam / Denda
Pelanggaran atas sesuatu yang terlarang karena berihrom, maka hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Bagi orang yang karena sesuatu udzur, seperti sakit dan sebagainya, boleh ia melakukan sesuatu yang terlarang karena berihrom, selain bersetubuh, serta ihromnya tidak menjadi batal karenanya dan wajib membayar denda, yaitu salah satu dari tiga hal tersebut di bawah ini: 
     1). Berpuasa tiga hari,
   2). Memberi makanan kepada enam orang miskin masing-masing setengah sho' atau kurang lebih 1,55 liter.
    3). Menyembelih seekor kambing dan menyedekahkannya.

2. Bagi yang melanggar larangan bersetubuh dengan isteri/suami, maka harus memba-yar kifarat seekor unta.
3. Apabila tidak sanggup maka harus menyembelih seekor sapi Bila tidak mampu harus menyembelih 7 (tujuh) ekor kambing. Kalau juga tidak mampu, berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap 1 mud dari harga seekor unta..
Bagi yang tanpa udzur, dengan sengaja melanggar larangan-larangan itu dan mengetahui bahwa itu terlarang serta menyadari ihromnya, maka ia berdosa dan batal ihromnya. Karena dengan demikian berarti ia mengerjakan Umroh tidak sebagaimana mestinya.
4. Bagi yang melakukan pelanggaran itu tanpa sengaja, atau tidak mengetahui bahwa hal itu terlarang, atau ia lupa bahwa ia sedang berihrom, maka tidak batal ihromnya dan tidak wajib membayar denda apapun. Ia harus segera mening-galkan pelanggaran itu seketika dia menyadarinya serta beristighfar kepada Allah SWT.

Dibolehkan Bagi Yang Berihrom
Tidak dilarang di dalam ihrom hal-hal sebagai berikut:
1. Berpakaian berwarna, sebab berpakaian putih itu hanya keutamaan. 
2. Mandi, menyelam dalam air, memakai bedak atau celak mata asal tidak wangi dan, bercermin, karena tidak ada larangan atas hal-hal tersebut. 
3. Memakai kaca mata, arloji tangan, ikat pinggang, cincin dan berganti pakaian, karena tidak ada larangan atas hal-hal tersebut. 
4. Memakai payung atau berteduh di bawah pohon, di dalam rumah, kemah, kendaraan dan sebagainya.